Makalah Warga Negara dan Negara
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Oleh : Faisal Hidayat
Kelas : 1IB06
NPM : 134 14 815
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sederhana
dengan judul “Warga Negara dan Negara”.
Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun referensi bagi pembaca
juga dapat membantu menambah pengetahuan
wawasan dan pengalaman bagi para pembaca.
Penulis sadari makalah ini
masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan karena kurangnya pengalaman
yang penulis miliki. Oleh kerena itu penulis harapkan kepada pembaca untuk memberikan kritik maupun masukan-masukan
yang bersifat membangun agar penulis dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi dalam membuat suatu
makalah.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……....................................1
DAFTAR ISI ..........................................................2
BAB 1 PENDAHULUAN ......................................3
1.1 Latar Belakang
..................................................3
1.2 Perumusan Masalah ..........................................3
1.3 Tujuan………....................................................3
BAB 2 PEMBAHASAN ……...............................4
2.1 Pengertian Warga Negara dan Negara….........4
2.2 Asas Kewarganegaraan ……...........................7
2.3
Hak dan Kewajiban ……………....................11
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
.....................................................13
3.2 Saran
...............................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Warga negara memiliki peran yang penting bagi
keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara
dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan
yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat
memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian,
sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara
hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga
negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin
dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan
negaranya.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian dari Warga Negara ?
2. Apa hubungan antar Warga Negara dan
Negara?
3. Apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
1.3
Tujuan
Makalah ini dibuat untuk menjelaskan pengertian dari Warga Negara dan
negara, peran Warga Negara dalam Negara kemudian pengertian dari Hak dan
Kewajiban Warga Negara dan bagaimana contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Warga Negara dan Negara
2.11
Pengertian Negara
Negara adalah suatu
wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem
pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus diakui oleh negara lain. Selain itu
kita dapat mengelompokkan pengertian negara menjadi empat yaitu pengertian
negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi
kesusilaan, dan intergrasi antara pemerintah dan rakyatnya. Istilah negara yang
dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari State
(bahasa Inggris), De staat (bahasa Belanda), La stato (bahasa Italia), Der
staat (bahasa Jerman). Dalam perkembangannya, istilah Negara banyak diartikan
oleh para ahli berdasarkan sudut pandang masing-masing.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a)
George
Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu.
b)
G.W.F
Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
c)
Logeman
= Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d) Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang
berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas
yang lain (ploretariat/buruh)
Teori Terbentuknya Negara
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Teori
Ketuhanan : Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes) : Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat
terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan suatu wilayah
Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia
yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat
dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
Sifat
memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti
mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara,
dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan
perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai.
Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara
untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.
Sifat
monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik
tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.
Sifat
mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang
dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea
rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
2.12 Pengertian Warga Negara
Pengertian warga
negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang
merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk negara itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara
seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah
Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”.
Selanjutnya
dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang
menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga
negara Republik Indonesia.
Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang
sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena
itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan
oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan
siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui
bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan
oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan
ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikan menjadi:
1. Warga Negara Indonesia, adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk
memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu
negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Dalam
penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang
peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat
tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap
setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dari sudut hubungan
antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara
dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
2.2 Asas
Kewarganegaraan
Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
a)
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas
kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.
Kedua istilah
tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli
berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis
berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti
pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,
sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau
keturunan atau keibubapakan.
Sebagai contoh,
jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara
tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas ius
sanguinis, jika sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang lahir
dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia
misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang
tuanya, yakni warga negara Indonesia.
1.
Asas
Ius Sanguinis
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah
(law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan,
adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut
kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini
dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental
dan China.
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
1) Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2) Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang
lahir;
3) Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4) Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap
pada suatu negara tertentu tetapi
keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara
tetangga).
2.
Asas
Ius Soli
Pada awalnya, asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal
ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah
negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Asas ius soli
atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau
asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan
menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara
imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
Tidak semua daerah
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang
dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga
negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota
tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan
prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris,
Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius solis ini tidak
berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya
berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
Untuk sementara
waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para
imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan
tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu
asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu,
kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada
orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan
bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah
satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya).
Jika tetap menganut
asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan
ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya.
Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat
memiliki status kewarga-negaraan bapaknya.
b)
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain hukum
kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga
dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua
buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1.
Asas
Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum
berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan
inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah.
Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan
keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk
merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka
semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman
dan komitment menjalankan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga
masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan
kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri akan mengikuti
status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah
perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara lain:
Belanda, Belgia, Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang
menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan
mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi
bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama
dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak
yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat
mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya
berbeda dengan sang ayah anak-anak.
2.
Asas
Persamaan Derajat
Dalam asas
persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun
istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah
menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama
halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang
menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman,
Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya
penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin
memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura
melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui
perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya,
maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.
c)
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun tidak
dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun
perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui
proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang
aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang
tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau
dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan
hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Perolehan
Kewarganegaraan Indonesia untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia,
pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal ini diatur sedemikian rupa,
sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan baik sosial maupun
permasalahan hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang menyangkut status
warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang
berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh, kehadiran beberapa
artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat ini tengah
berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status kewarganegaraan mereka.
Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran narkoba oleh warga negara
kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan internasional. Dengan pengaturan
status kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk
mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya ke negara asalnya.
Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh)
cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1) Karena kelahiran;
2) Karena pengangkatan;
3) Karena dikabulkannya
permohonan;
4) Karena pewarganegaraan;
5) Karena perkawinan
6) Karena turut ayah dan atau
ibu;
7) Karena pernyataan.
2.3 Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya, hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib
membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
· Hak untuk
diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
· Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
- Hak berserikat
dan berkumpul.
- Hak mengeluarkan
pikiran (berpendapat).
- Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi
dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus
berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan
pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan
sebagainya).
b)
Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan
bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang
terkandung adalah:
·
Hak
memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
kejuruan.
·
Hak
menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
·
Kewajiban
mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
·
Kewajiban
memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
·
Kewajiban
ikut menanggung biaya pendidikan.
·
Kewajiban
memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32,
·
Hak dan
Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan
bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
·
Hak
untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di
samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
·
Kewajiban
untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c)
Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
d)
Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
·
Hak
memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang
dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
·
Hak
dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
·
Kewajiban
bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya
alam.
·
Kewajiban
dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak
merugikan kepentingan orang lain.
·
Kewajiban
membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia
yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib
melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi
warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung
jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah
sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga
muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·
Negara
adalah suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan
mempunyai sistem pemerintahan. Sedangkan Warga Negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara tersebut.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara
seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah
Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”.
·
Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi
·
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang
meliputi.
a)
Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Politik
b)
Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
c)
Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Hankam
d)
Hak dan
Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
3.2 Saran
Demikian yang dapat
kami paparkan mengenai materi “Warga Negara dan Negara” yang menjadi pokok bahasan
dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangannya kerena terbatasnya
pengetahuan dari penulis pribadi. Namun penulis berharap para pembaca yang budiman
memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurna nya
makalah ini dan dan penulisan makalah dikesempatan – kesempatan berikut nya.
Semoga makalah ini
berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang pada umum nya.
Referensi
http://pandanwulan.wordpress.com/2011/11/06/tugas-ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan-negara/
http://einjelfin.blogspot.com/2013/06/makalah-pkn-tentang-warga-negara.html
Komentar
Posting Komentar