MAKALAH PENGANTAR LINGKUNGAN PERTEMUAN KEDUA
MAKALAH
PENGANTAR LINGKUNGAN
PERTEMUAN KEDUA
NAMA : FAISAL HIDAYAT
KELAS : 2IB05
NPM : 13414815
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai .
Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi ,16 November 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan Negara
berkembang dengan populasi terbesar ke -3 di Dunia, namun perkembangan penduduk
di Indonesia tidak merata sehingga terjadi masalah – masalah sosial seperti
kemiskinan , kelaparan , penyakit yang berkaitan dengan lingkungan hidup, serta
kurangnya pendidikan bagi masyarakat. Oleh karena itu kita perlu tahu tentang
pertambahan penduduk dan perkembangan penduduk di Indonesia sehingga kita dapat
mengendalikan dan memperbaikinya. Selain itu agar Indonesia dapat berkembang
sampai dapat menjadi negara maju perlu diadakannya pembangunan dalam Ilmu pengetahuan
dan tekhnologi untuk menyokong kemajuan di Indonesia
1.2 TUJUAN
1
Dapat mengetahui
perkembangan penduduk di indonesia
2
Dapat mengetahui
dampak pertumbuhan penduduk pada pemukiman
3
Dapat mengetahui
dampak pertumbuhan penduduk pada bidang pendidikan
4
Dapat mengetahui
tetntang keberlanjutan pembangunan
5
Dapat mengetahui
hubungan antara lingkungan dengan pembangunan
6
Dapat mengetahui
pencemaran yang disebabkan oleh pembangunan
1.3 RUMUSAN MASALAH
1. Perkembangan penduduk indonesia
a. Landasan perkembangan penduduk indonesia
b. Pertambahan penduduk dan lingkungan pemukiman
c. Pertumbuhan penduduk dan tingkat pendidikan
d. Pertumbuhan penduduk dan penyakit yang berkaitan dengan lingkungan hidup
e. Pertumbuhan penduduk dan kelaparan
f. Kemiskinan dan keterbelakangan
2. Ilmu teknologi dan pengetahuan lingkungan
a. Keberlanjutan pembangunan
b. Mutu lingkungan hidup dengan resiko
c. Kesadaran lingkungan
d. Hubungan lingkungan dengan pembangunan
e. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh proses pembangunan
a. Landasan perkembangan penduduk indonesia
b. Pertambahan penduduk dan lingkungan pemukiman
c. Pertumbuhan penduduk dan tingkat pendidikan
d. Pertumbuhan penduduk dan penyakit yang berkaitan dengan lingkungan hidup
e. Pertumbuhan penduduk dan kelaparan
f. Kemiskinan dan keterbelakangan
2. Ilmu teknologi dan pengetahuan lingkungan
a. Keberlanjutan pembangunan
b. Mutu lingkungan hidup dengan resiko
c. Kesadaran lingkungan
d. Hubungan lingkungan dengan pembangunan
e. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh proses pembangunan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA
A. Landasan Perkembangan Penduduk Indonesia
Penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami
suatu tempat (kampung, negara, dan pulau) yang tercatat sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan yang berlaku di tempat tersebut. Berdasarkan tempat
lahir dan lama tinggal penduduk suatu daerah dapat dibedakan menjadi empat
golongan, yaitu penduduk asli, penduduk pendatang, penduduk sementara, dan
tamu.
Penduduk asli adalah orang yang menetap sejak lahir.
Penduduk pendatang adalah orang yang menetap, tetapi lahir dan berasal dari
tempat lain. Penduduk sementara adalah orang yang menetap sementara waktu dan
kemungkinan akan pindah ke tempat lain karena alasan pekerjaan, sekolah, atau
alasan lain. Adapun tamu adalah orang yang berkunjung ke tempaat tinggal yang
baru dalam rentang waktu beberapa hari dan akan kembali ke tempat asalnya.
Yang mendasari perkembangan penduduk di Indonesia
adalah banyaknya masyarakat yang menikahkan anaknya yang masih muda. Dan
gagalnya program keluarga berencana yang di usung oleh pemerintah untuk menekan
jumlah penduduk. Karena factor – faktor tersebut tidak berjalan dengan
semestinya, maka penduduk Indonesia tidak terkendali dalam perkembangannya.
Seharusnya dengan dua orang anak cukup, maka ini lebih
dari dua orang dalam setiap suami istri. Karena perkembangan penduduk yang
sangat tidak terkendali, maka banyak terjadinya kemiskinan, pengangguran,
kriminalitas, gelandangan, anak jalanan, dan sebagainya. Dan masalah permukiman
yang tidak efisien lagi. Banyaknya rumah yang lingkungannya kumuh dapat menyebabkan
berbagai macam penyakit. Oleh sebab itu, 50%
penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan
dan keterbelakangan pendidikan.
B. Pertambahan Penduduk dan Lingkungan Pemukiman
Penduduk dunia saat ini telah mencapai lebih dari 6 miliar, dimana di antara jumlah tersebut, 80 persen tinggal di negara-negara berkembang. Sementara itu, United Nations (2001) memproyeksikan bahwa penduduk perkotaan di negara-negara berkembang terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 2,4 persen per tahun. Angka ini merupakan dua kali lipat angka pertumbuhan penduduk total negaranegara berkembang pada umumnya, yakni sekitar 1,2 persen. Meski penduduk perkotaan di negara-negara maju juga meningkat dengan angka pertumbuhan yang lebih besar daripada angka pertumbuhan penduduk totalnya, dan juga angka urbanisasinya jauh lebih besar daripada negara-negara berkembang, pertumbuhan perkotaan di Negara negara berkembang tetap lebih cepat disertai dengan meningkatnya penduduk perkotaan secara absolut.
Sensus Penduduk 2000 menunjukkan bahwa jumlah penduduk perkotaan di Indonesia
telah mencapai lebih dari 85 juta jiwa, dengan laju kenaikan sebesar 4,40
persen per tahun selama kurun 1990-2000. Jumlah itu kira-kira hampir 42 persen
dari total jumlah penduduk.
Mengikuti kecenderungan tersebut, dewasa ini (2015) diperkirakan bahwa jumlah
penduduk perkotaan telah melampaui 100 juta jiwa, dan kini hampir setengah
jumlah penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan. Hal ini tentu saja
berdampak sangat luas pada upaya perencanaan dan pengelolaan pembangunan
wilayah perkotaan, termasuk pula lingkungan pemukiman perkotaan yang ikut
bertambah populasinya.
Meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan dapat berarti bahwa
penduduk berbondong-bondong pindah dari perdesaan ke perkotaan, atau dengan
kata lain penduduk melakukan urbanisasi.
Secara demografis sumber pertumbuhan penduduk perkotaan adalah pertambahan
penduduk alamiah, yaitu jumlah orang yang lahir dikurangi jumlah yang
meninggal; migrasi penduduk khususnya dari wilayah perdesaan (rural) ke wilayah
perkotaan (urban); serta reklasifikasi, yaitu perubahan status suatu desa
(lokalitas), dari lokalitas rural menjadi lokalitas urban, sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan dalam Sensus oleh Badan Pusat Statistik.
Tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali telah mengakibatkan
munculnya kawasan-kawasan permukiman kumuh dan squatter (permukiman liar).
Untuk mencapai upaya penanganan yang berkelanjutan tersebut, diperlukan
penajaman tentang kriteria permukiman kumuh dan squatter dengan memperhatikan
kondisi sosial ekonomi masyarakat serta lingkungannya. Pemahaman yang
komprehensif kriteria tersebut akan memudahkan perumusan kebijakan penanganan
serta penentuan indikator keberhasilannya.
Rumah pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar (basic needs) manusia selain
sandang dan pangan, juga pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu maka dalam
upaya penyediaan perumahan lengkap dengan sarana dan prasarana permukimannya,
semestinya tidak sekedar untuk mencapai target secara kuantitatif (baca:
banyaknya rumah yang tersedia), semata-mata, melainkan harus dibarengi pula
dengan pencapaian sasaran secara kualitatif (baca: mutu dan kualitas rumah
sebagai hunian), karena berkaitan langsung dengan harkat dan martabat manusia
selaku pemakai. Artinya bahwa pemenuhan kebutuhan akan perumahan dan permukiman
yang layak, akan dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan
masyarakat. Bahkan di dalam masyarakat Indonesia perumahan merupakan
pencerminan dan pengejawatahan dari diri
pribadi manusia, baik
secara perorangan maupun dalam satu kesatuan dan
kebersamaan dalam lingkungan alamnya.
C. Pertumbuhan Penduduk dan Tingkat Pendidikan
Suatu wilayah dengan pertambahan penduduk yang pesat dapat menyebabkan masalah- masalah pendidikan, pengangguran, kesenjangan sosial dan masalah-masalah lainnya. Dengan jumlah penduduk yang besar maka fasilitas- fasilitas sosial, pendidikan dan pekerjaan juga ikut meningkat. Jika penduduk di suatu kota yang padat tidak terpenuhi fasilitas pendidikannya maka akan menyebabkan penurunan tingkat pendidikan wilayah tersebut.
Tingkat
pendidikan yang rendah dapat menyebabkan pengangguran sehingga dampak pada
tingkat perekonomian juga memburuk. Jika masalah ini terus diabaikan maka
kemerosotan negara tidak dapat dihindari. Tingkat pendidikan yang buruk dapat
menyebabkan anak-anak mengalami depresi. Hal ini memicu terjadinya
pekerjaan-pekerjaan yang tidak layak dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.
Bahkan dampak lain dari masalah ini bisa menyebabkan tingkat tindakan kriminal
yang dilakukan anak-anak meningkat. Generasi muda dan anak-anak yang cerdas
adalah kunci kemajuan suatu negara. Jika masa kanak-kanak mereka diisi dengan
hal-hal negatif maka jalan menuju kesuksesan bangsa akan semakin jauh.
Negara Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang sehingga untuk
melaksanakan pembangunan dalam segala bidang belum dapat berjalan dengan cepat,
karena kekurangan modal maupun tenaga tenaga ahli/ terdidik, Akibatnya
fasilitas secara kualitatif dalam bidang pendidikan masih terbatas. Pertambahan
penduduk yang cepat, lepas daripada pengaruhnya terhadap kualitas dan kuantitas
pendidikan, cenderung untuk menghambat perimbangan pendidikan. Kekurangan
fasilitas pendidikan menghambat program persamaan
atau perimbangan antara pedesaan dan
kota, dan antara bagian masyarakat yang kaya dan
miskin. Oleh karena itu, masyarakat dalam mencapai pendidikan yang tinggi masih sedikit Hal ini disebabkan
karena :
1. Tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah rendah.
2. Besarnya anak usia sekolah yang tidak seimbang dengan penyediaan sarana pendidikan.
3. Pendapatan perkapita penduduk di Indonesia rendah sehingga belum dapat memenuhi Kebutuhan hidup primer, dan untuk biaya sekolah.
Dampak yang ditimbulkan dari rendahnya tingkat pendidikan terhadap pembangunan adalah:
1. Rendahnya penguasaan teknologi maju, sehingga harus mendatangkan tenaga ahli dari negara maju. Keadaan ini sungguh ironis, di mana keadaan jumlah penduduk Indonesia besar, tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan tenaga ahli yang sangat diperlukan dalam pembangunan.
1. Tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah rendah.
2. Besarnya anak usia sekolah yang tidak seimbang dengan penyediaan sarana pendidikan.
3. Pendapatan perkapita penduduk di Indonesia rendah sehingga belum dapat memenuhi Kebutuhan hidup primer, dan untuk biaya sekolah.
Dampak yang ditimbulkan dari rendahnya tingkat pendidikan terhadap pembangunan adalah:
1. Rendahnya penguasaan teknologi maju, sehingga harus mendatangkan tenaga ahli dari negara maju. Keadaan ini sungguh ironis, di mana keadaan jumlah penduduk Indonesia besar, tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan tenaga ahli yang sangat diperlukan dalam pembangunan.
2. Rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan sulitnya
masyarakat menerima hal-hal yang baru. Hal ini nampak dengan ketidak
mampuan masyarakat merawat hasil pembangunan secara benar, sehingga banyak
fasilitas umum yang rusak karena ketidakmampuan masyarakat memperlakukan secara
tepat. Kenyataan seperti ini apabila terus dibiarkan akan menghambat jalannya
pembangunan.
D.
Pertumbuhan Penduduk
dan Penyakit Yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup
Dalam dalam masalah ini maka penduduk tidak aka jauh dengan masalah kesehatan atau penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan yang kurang terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk.
Dalam dalam masalah ini maka penduduk tidak aka jauh dengan masalah kesehatan atau penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan yang kurang terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk.
Untuk menjamin kesehatan bagi semua orang di lingkunan yang sehat, perlu jauh
lebih banyak daripada hanya penggunaan teknologi medikal, atau usaha sendiri
dalam semua sektor kesehatan.Usaha-usaha secara terintegrasi dari semua sektor,
termasuk organisasi-organisasi, individu-individu, dan masyarakat, diperlukan
untuk pengembangan pembangunan sosio-ekonomi yang berkelanjutan dan manusiawi,
menjamin dasar lingkungan hidup dalam menyelesaikan masalah-masalah kesehatan.
Seperti semua makhluk hidup, manusia juga bergantung pada lingkungannya untuk
memenuhi keperluan-keperluan kesehatan dan kelangsungan hidup. Kesehatanlah
yang rugi apabila orang-orang menghadapi unsur-unsur lingkungan yang tidak
ramah- seperti binatang-binatang mikro, bahan-bahan beracun, musuh bersenjata
atau supir-supir yang mabuk. Kesehatan manusia adalah keperluan dasar untuk
pembangunan berkelanjutan. Tanpa kesehatan, manusia tidak dapat membangun apa
pun, tidak dapat menentang kemiskinan, atau melestarikan lingkungan hidupnya.Sebaliknya,
pelestarian lingkungan hidup merupakan hal pokok untuk kesejahteraan manusia
dan proses pembangunan.Lingkungan yang sehat menghasilkan masyarakat yang
sehat, sebaliknya lingkungan yang tidak sehat menyebabkan banyak masyarakat
yang tidak sehat dan penyakit.
E. Perumbuhan Penduduk dan Kelaparan
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan suatu wilayah yang dikarenakan
bertambahnya angka kelahiran maupun berkurangnya jumlah penduduk yang
dikarenakan angka kematian bertambah,perpindahan penduduk dari suatu daerah ke
daerah lain atau ke tempat lain seperti migrasi,transmigrasi dab sebagainya.
Jumlah penduduk disuatu wilayah saat ini sangat mencemaskan selain bertambahnya
jumlah penduduk maka semakin sempit pula bagi mereka yang untuk mendapatka
lapangan pekerjaan ataupun untuk mencari mata pencarian mereka untuk menjalani
kebutuhan hidup,karena dapat menimbulkan angka kelaparan di bangsa ini akan
bertambah yang disebabkan masalah tadi seperti sulitnya untuk berusaha
mendapatkan kerja untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semaki padatnya
penduduk maka semakin sempit pula peluang mereka untuk mendapatkan kebutuhan
yang mereka inginkan.
Dari masalah tersebut maka angka
kematian pun semakin bertambah,dan bisa merepotkan para pemerintah untuk menyensus
penduduk yang bertempat tinggal,walaupun pemerintah sudah mencanangkan program
untuk keluarga yang berencana tetapi sulit untuk bagi kita menjalankan perintah
tersebut dikarenakan masalah ekonomi dan kebutuhan yang mendesak. Maka dari itu
semoga pemerintah bisa lebih tegas lagi untuk menjalankan program tersebut di
antaranya mencegah orang untuk bermigrasi,karena dengan migrasi banyak orang
yang menganggur dan menyusahkan pemerintah untuk menyensus selain itu para
migrasi yang tidak bekerja hanya menjadi pengemis jalanan yang menyebabkan
kepadatan penduduk yang sia – sia dan menyebabkan banyak orang yang kelaparan
yang bisa mengakibatkan kematian.
F . Kemiskinan dan Keterbelakangan
Kemiskinan dan keterbelakangan begitu erat kaitannya satu sama lain sehingga
dapat dianggap sebagai satu pengertian, maka digunakan satu istilah saja, yaitu
kemiskinan di mana sudah terkait pengertian keterbelakangan. Dampak
kemiskinan terhadap orang-orang miskin sendiri dan terhadap lingkungannya, baik
lingkungan social maupun lingkungan alam, dengan sendirinya sudah jelas
negative. Orang miskin tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi minimal bagi dirinya
sendiri maupun bagi keluarganya. Dampak kemiskinan terhadap lingkungan social
tampakmengalirnya penduduk ke kota-kota tanpa bekal pengetahuan apalagi bekal
materi. Akibatnya antara lain ialah banyaknya tukang becak, pemungut punting,
gelandangan, pengemis, dan sebagainnya yang menghuni kampung-kampung liar dan
jorok di gubuk-gubuk reot yang tidak pantas didiami manusia.
Sebab-sebab kemiskinan yang pokok bersumber dari empat hal, yaitu mentalitas si
miskin itu sendiri, minimnya ketrampilan yang dimilikinya, ketidakmampuannya
untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang disediakan, dan peningkatan
jumlah penduduk yang relatif berlebihan.
Kemiskinan dan keterbelakangan merupakan masalah
global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif,
sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang
lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.
2.2 ILMU TEKHNOLOGI DAN
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
A.
Keberlanjutan
Pembangunan
Pembangunan Berkelanjutan adalah
proses pembangunan lingkungan yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang
tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan
berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai
pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan
tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial. Pembangunan
berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas
daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan:
pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut
ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi
pembangunan berkelanjutan. Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari
pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan
keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung
Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi
keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit
diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah
mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat
berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Keberadaan sumberdaya alam, air,
tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita
tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia
yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya.
Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak
contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah
serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia,
yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang
mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat
terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam
yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan
merosotnya kualitas lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang
menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta
modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai
peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini
maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang
telah disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
B.
Mutu Lingkungan Hidup
dengan Resiko
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan?
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan?
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah
ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu.
Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan
akan potensi sumber daya alam ini.
Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik
antara sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui
atau pun tidak). Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu
laju pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan
pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan
kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik,
teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi
alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral
yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya
bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju. Banyak faktor yang kemudian
menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju. Salah satunya adalah
pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan
potensi alam.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan
biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan
abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen
biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan
komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara,
cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika
interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan
sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial
ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan,
pendidikan dan kebutuhan lainnya.
Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun
nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya.
Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga
termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem
politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di
lingkungan tersebut dapat memberikan rasa
aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam
menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Resiko
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Artinya
bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah
kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh
dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola
dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and
paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan
Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di
dunia setelah China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada
akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah
sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan
degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.
C.
Kesadaran Lingkungan
Neolaka (1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan
tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat
terlihat pada prilaku dan tindakan masing-masing individu. Hussel
yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar
(pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari
sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan
berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah
jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
Buletin Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama
bagi setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur
dari beberapa aspek antara lain :
1. kemampuan
membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
2. kemampuan
aktivitas
3. kemampuan
berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka
dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak
dan kemapuan kita untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu
yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
Daniel Chiras (Neolaka;2008)
menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah etika lingkungan.
Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah etika lingkungan yang
didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia bukan bagian dari alam,
tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam. Didalam pendidikan
lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai penakluk alam perlu
diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
Dalam
kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli
terhadap lingkungan seki‑tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di
jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan
modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara
keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup
semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik
terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus
seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan
kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya
sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
Sering peraturan perundangan di‑buat terlambat dan baru muncul setel‑ah
terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah
ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan‑ya menjadi mandul.
Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan
baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam
pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap
saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur‑uh
masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan lingkungan itu
sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas,
sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sumber alam,
tidaklah hanya milik kita sendiri, tetapi juga milik generasi mendatang.
Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat
mensyukuri dan melindungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik
sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada
anak-cucu kita. Kita harus mengacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan
antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia
tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang
damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin
termasuk bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga
kelestarian sumber alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di
sepanjang pantai yang berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir
serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian
berbagai jenis ikan dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu
waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan
seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata‑hari yang bisa menimbulkan
berbagai macam penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global.
Terbentuknya commoninterest seluruh lapisan masyarakat dan mengakui
suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sistem ekologis dan sistem ekonomi
buatan manusia tak dapat dipandang secara terpisah-pisah, tetapi harus dita‑ngani
secara terpadu. Konsep penanganan lingkungan harus termasuk dalam konteks
pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
Telah diakui bahwa teknologi mempunyai manfaat yang banyak bagi kehidupan manusia.
Namun, kenyataan ini harus di bayar mahal dengan ancaman kesehatan yang
di sebabkan oleh pencemaran. Tragedi tentang kemajuan ilmu dan teknologi modern
yang berasosiasi dengan kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan hidup di
negara maju sudah bukanmerupakn dongeng lagi, melainkan sudah merupakan
kenyataan pedih yang terdokumentasikan. Maka dari itu, untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan maka dibutuhakan beberapa
strategi :
1. Pendidikan Formal
Pendidikan formal pada tingkatan SD dan SL termasuk
rencanauntuk jangka yang lebih panjang dan memerlukan perencana yang lebih
matang. Meskipun masih terbatas, dewasa ini telah berjalan sebuah proyek
percobaan untuk menilai bahan-bahan ajaran mengenai lingkungan hidup pada kelas
4, 5 dan 6 yang dimasukkan ke dalam berbagai pelajaran agar tidak menambah
beban murid dan guru. Percobaan ini sedang berlangsung pada 5 sekolah dan akan
diperluas ke beberapa sekolah lain.
2. Pendidikan Non-Formal
Pendidikan non-formal merupakan suatu media penyebaran
pengetahuan yang baik dalam jangka pendek mengingat tujuan dan sasarannya.
Tujuan pendidikan non-formal adalah memberikan pengetahuan umum mengenai ilmu
lingkungan.
3. Melalui Penyuluhan
a. Buanglah sampah pada tempat yang telah tersedia.
b. Usahakan saluran air, parit, selalu bersih dari sampah
atau bahan-bahan yang dapat menutup aliran air, sehingga aliran air dapat
lancar.
c. Tanami pekarangan rumah dengan tanaman bunga,
sayur, pohon buah-buahan atau tanaman-tanaman yang ada manfaatnya untuk
membantu membersihkan udara di sekitar rumah. Dengan demikian akan menjaga
kesehatan badan
4. Pendidikan Lingkungan
Pendidikan yang dimaksud disini
adalah suatu usaha dan kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk mengembangkan
kepribadian serta kemampuan baik di luar maupun di dalam sekolah yang
berlangsung selama hidup manusia. Melalui pendidikan lingkungan di harapkan
timbulnya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan
akan semakin meningkat. Pendidikan lingkungan ini bertujuan untuk menarik
perhatian terhadap pemikiran baru tentang masalah lingkungan hidup yang sedang
kita hadapi, dan mencari alternatif pemecahannya sehingga kita dapat menentukan
tujuan dan arah bagi masa depan sehingga lingkungan hidup itu bermanfaat
5. Aplikasi Dalam Masyarakat
Karena penyampaian informasi
serta pendidikan lingkungan di sekolah dan instansi-instansi lainnya belum
cukup unutuk meningkatkan kesadaran mayarakat dalam pemeliharaan lingkungan
tanpa di dukung dengan aplikasi atau sering juga disebut sebagai contoh. Maksud
dari aplikasi disini adalah penerapan informasi-informasi ilmiah dalam perilaku
setiap individuDengan demikian secara tidak langsung masyarakat tergerak
hatinya dan menyadari betapa pentingmya menjaga lingkungan serta mencontoh
segala tindakan-tindakan yang benar berkaitan dengan pelestarian lingkungan
D.
Hubungan Lingkungan
Dengan Pembangunan
Pembangunan dan lingkungan
mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama
lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk
hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam
maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun
tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan
diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan
sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya
lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau
manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga
membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih
baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan
jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan
bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan
lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi
sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri,
sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang
terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu
sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun
di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan
untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan
pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara
meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru
menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi
karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah
nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat
pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar
utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
E.
Pencemaran dan
Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN
Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi
jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari
sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh.
Selanjutnya digariskan pula bahwa ‑proses industrialisasi harus mampu
mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,
pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan
bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal
terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi
merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan
pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan
salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari
lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa
antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin
maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur –
unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1.
Pandangan
yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2.
Penurunan
niali tanah di sekitar industri bagi permukiman.
3.
Timbuk
kebisingan oleh operasi peralatan.
4.
Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh
industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5.
Perpindahan
penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6.
Hasil
produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7.
Timbulnya
kecemburuan sosial.
Dampak Pencemaran
Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan yang dilakukan oleh
Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup
rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi
permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi,
akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut,
baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan
berwawasanlingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal
perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan
akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan
maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha
atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan kedalam proses
perencanaan ‑suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil
keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai dampak
lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang
ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna
mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan
dampak positif. Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana
kegiatan disegala sector seperti :
1. Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan
umum, tranmisi,
PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi,
PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi,
2. Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara
kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3. Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk,
Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan
gedung bertingkat/apartemen,
4.Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah,
perkebunan dan pertanian,
5. Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman
rekreasi dan kawasan parawisata,
6. Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7. Bidang perindustrian seperti : Industri semen,
kertas pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal,
pesawat terbang dan industri kayu lapis.
8.Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan
kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9. Bidang perdagangan,
10. Bidang pertahanan dan keamanan seperti :
Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara
dan pusat latihan tempur,
11.Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti :
Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12. Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari,
kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri
(HTI) dan Pengusaha parawisata alam,
13. Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun
(B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
Akibat Pencemaran
Terhadap Lingkungan Hidup
Mengenai akibat pencemaran
terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak penting terhadap
lingkungan yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut
: terhadap penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara relative
dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna dan daya
guna, apabila rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan
pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan
atau dapat juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek
lingkungan lainnya dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu diketahui
bahwa dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya dampak
positif atau dampak negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang
masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna
dipertimbangkan hubungan timbul baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan
yang menjadi ukuran dampak penting terhadap lingkungan hidup adalah :
a. jumlah manusia yang akan terkena dampak tersebut
adalah pengertian manusia yang akan terkena dampak mencakup aspek yang sangat
luas terhadap usaha atau kegiatan, yang penentuannya didasarkan pada perubahan
sendi-sendi kehidupan masyarakat dan jumlah manusia yang terkena dampaknya
tersebut, dimana manusia yang secara langsung terkena dampak lingkungan akan
tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan yang telah
dilaksanakan,
b. terhadap luas wilayah persebaran dampak adalah
merupakan salah satu factor yang dapat menentukan pentingnya dampak terhadap
lingkungan, dimana rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah
yang mengalami perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak
berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak,
c. lamanya dampak berlangsung dapat berlangsung pada
suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan uasah atau
kegiatan, dengan kata lain akan berlangsung secara singkat yakni hanya pada
tahap tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi dapat pula berlangsung
relative lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan
hidup didalam masyarakat/manusia dilingannya yang telah merusak tatanan dan
susunan lingkungan hidup disekitarnya,
d. intensitas dampak mengandung pengertian perubahan
lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastic serta berlangsung diareal
yang luas dalam kurun waktu yang relative singkat, hal ini menyebabkan
terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup yang
berdasarkan pertimbangan ilmiah serta dapat mengakibatkan spesies-spesies yang
langka atau endemik terancam punah atau habitat alamnya mengalami kerusakan,
e. komponen lingkungan lain yang terkena dampak, akibat
rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak lanjutan
lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan komponen lingkungan yang
terkena dampak ‑primer
f. sifat kumulatif dampak adalah pengertian bersifat
bertambah, menumpuknya atau bertimbun, akibat kegiatan atau usaha yang pada
awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, akan tetapi
karena aktivitas tersebut bekerja secara berulang kaliatau terus menerus maka
lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif yang mengakibatkan pada kurun waktu
tertentu tidak dapat diasimilasikan oleh lingkungan alam atau social dan
menimbulkan efek yang saling memperkuat (sinergetik) akaibat pencemaran dan
g. berbalik dan tidak berbaliknya dampak ada yang bersifat
dapat dipulihkan dan terdapat pula yang tidak dapat dipulihkan walaupun dengan
upaya manusia untuk memulihkannya kembali, karena perubahan yang akan dialami
oleh suatu komponen lingkungan yang telah tercemar dengan kadar pencemaran yang
sangat tinggi, tidak akan dapat dipulihkan kembali seperti semula.
Penanggulangan
Pencemaran Lingkungan Hidup
Dasar hukum dalam penanggulangan
masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik
berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya
masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan
pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang Lingkungan
Hidup menentukan bahwa: “Ketentuan tentang pencegahan dan
penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya
yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor
penyebab terjadi pencemaran lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa
pencemaran yang disebabkan oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas
produk-produk yang bersifat mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat
dicegah dengan cara pengaturan pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya,
pemeriksaan berkala, peraturan atau petunjuk pemakaian dan
sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dapat dilihat dari
dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang turun terus
menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan sebagainya;
dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia seperti limbah
pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan kimia yang
berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan polusi udara
dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
Usaha pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
a. Meningkatkan kesadaran lingkungan diantara karyawan
dan pengusaha khususnya masyarakat umumnya tentang akibat buruk suatu
pencemaran.
b. Pembentukan organisasi penanggulangan pencemaran untuk
antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan data selengkap
mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang kualitas udara,
air dan sebagainya.
c. Penanganan atau penetapan kriteria tentang kualitas
tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
d. Penentuan daerah industri yang terencana dengan baik,
dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan memperhitungkan berbagai
segi. Penentuan daerah industri ini mempermudah usaha
pencegahan dengan perlengkapan instalasi pembuangan, baik melalui air maupun
udara.
e. Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan
teknologi, diantaranya melalui modifikasi alat produksi sedemikian
rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang bersumber pada proses
produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran dapat
dicegah dengan pemasangan alat-alat khusus untuk pre-treatment.
BAB
III
PENUTUP
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa
Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat,
dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan
jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi
tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan
berwawasanlingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal
perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan
akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan
maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha
atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan
kedalam proses perencanaan ¬suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga
dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai
dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang
ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna
mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan
dampak positif
REFERENSI :
https://adityaprks.wordpress.com/
http://veyliquid.blogspot.co.id/
http://vidiajanier.blogspot.co.id/
http://nerissfuture.blogspot.co.id/
http://fajariman-juventus.blogspot.co.id/
https://namakuvee.wordpress.com/
https://blogrendywahyu.wordpress.com/
http://sitisulissatuduatiga.blogspot.co.id/
https://ridwanmuslim.wordpress.com/
http://richie-rap.blogspot.co.id/
https://sitfamz.wordpress.com/
https://wellyaterforum.wordpress.com/
http://fnphotoart.blogspot.co.id/
Komentar
Posting Komentar